"Total napi yang mendapatkan remisi itu sesuai yang diusulkan sebanyak 133 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya di Lombok Tengah, Senin.
Besaran remisi yang diperoleh mereka bervariasi mulai dari 15 hari sebanyak 46 orang, satu bulan 78 orang, satu bulan lima beras hari sebanyak delapan orang, dan dua bulan sebanyak satu orang, dari total 277 napi di Rutan Praya.
Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan sejak ditetapkan bersalah. Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Mereka berkelakuan baik," katanya.
Baca juga: Sembilan napi Lapas Narkotika Bandarlampung batal bebas
Napi yang diusulkan remisi itu mereka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba, sedangkan napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan mendapatkan remisi, karena mereka belum membayar denda masa tahanan yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan," katanya.
Kondisi Rutan Kelas II B Praya saat ini telah kelebihan kapasitas. Jumlah napi 277 orang sedangkan kapasitas 96 orang.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat meningkatkan kapasitas Rutan Praya tersebut.
"Kita telah 'over' (kelebihan) kapasitas," katanya.
Baca juga: 500 napi Lapas Semarang peroleh remisi Idul Fitri
Baca juga: Napi di tiga lapas Nusakambangan tak peroleh remisi Idul Fitri 1443 H
Baca juga: Menjemput hikmah Ramadhan ala Bang Napi di Rutan Padang
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022