Labuan Bajo (ANTARA) -
Sebanyak lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere, Sikka, NTT mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
"Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan Muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari lebaran," kata Kepala Rutan Kelas II B Maumere, Antonius Semuki, dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin.
 
Dari 19 WBP yang beragama Islam, terdapat lima orang yang sudah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi tersebut.

Pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Dia meminta WBP yang menerima remisi untuk berintrospeksi, memperbaiki akhlak, serta bertobat sungguh-sungguh dalam menjalani masa hukuman di rutan.

Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada kegiatan pembinaan di rutan, kata dia, maka nama mereka akan diusulkan pada remisi berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara penyerahan remisi khusus Idul Fitri tersebut dipimpin langsung Antonius Semuki dan didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Benny J Kara di Aula Rutan Maumere.

WBP yang mendapat remisi satu bulan sebanyak tiga orang dan WBP yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak dua orang.

Baca juga: 6.771 WBP Riau dapat remisi khusus Idul Fitri 2022
Baca juga: Kemenkumham sebut 675 narapidana dapat RK II dan bisa rayakan Lebaran
Baca juga: 25 narapidana Sumatera Barat langsung bebas saat Idul Fitri

Pewarta: Fransiska Mariana Nuka
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022