Kedua korban, Rapita (18) dan Maria Ulfa (18), warga Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas. Pelakunya Aris (31) yang juga warga Teluk Keramat Sambas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Landak AKP Andi Oddang Riuh di Ngabang Kamis mengatakan, pelaku dan korban diamankan pada operasi rutin yang digelar di depan Mapolres pada Rabu (23/11) sekitar pukul 21.30 wib.
"Saat kita lakukan pemeriksaan penumpang bus, kita temukan dua calon TKI yang dibawa pelaku dengan menggunakan parpor pelancong yang akan dipekerjakan menjadi tukang mie di Malaysia," kata Andi Oddang.
Menurut keterangan tersangka Aris, ia telah diberi uang sebesar 2000 ringgit oleh Acin, cukong di Seriaman Malaysia, untuk mengurus paspor dan KTP serta biaya transportasi.
"Jadi setelah sampai di Malaysia tersangka akan mendapat bonus lagi 1000 ringgit. Sedangkan dua korban akan dikerjakan pembuat mie dengan gaji 550 ringgit oleh Acin," ungkap Andi Oddang.
Ia menegaskan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kepolisian di mana alamat korban, maka korban setelah dimintai keterangan akan dipulangkan ke orang tuanya di Sambas. Sedangkan pelaku yang membawa korban setelah menjadi saksi ditetapkan menjadi tersangka karena sudah mengakui.
"Barang bukti yang kita amankan yaitu 3 paspor dan KTP masing-masing milik korban dan pelaku, dua unit handphon milik korban dan uang 40 ringgit serta uang Rp2.172.000," kata Andi Oddang.
Ia menambahkan, pelaku akan dijerat UU No 21 tahun 2002 tentang perdangan manusia/anak pasal 2 yang mana pelau telah merektrut korban.
"Kita juga akan mengembangkan kasus ini, apakah ada jaringan yang terlibat, karena seperti diketahui rata-rata TKI yang dibawa ke Malaysia asal Sambas," tandas Andi Oddang.
(ANT-271)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011