Bontang (ANTARA News) - Dinas Sosial dan tenaga Kerja Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyatakan, sejumlah perusahaan besar di wilayah itu enggan memberikan data program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

"Dissosnaker Kota Bontang diverifikasi Tim Penilai Kesejahteraan Sosial Award Provinsi Kaltim dalam rangka hari ulang tahun provinsi pada 9 Januari 2011. Namun sayang, salah satu komponen penilaian yaitu indikator CSR kurang didukung oleh perusahaan besar pelaku CSR dengan memberikan data program padahal semua sudah disurati melalui Sekda Kota Bontang," kata Kabid Sosial Dissosnaker Kota Bontang, Agus Riduansyah, di Bontang, Jumat.

Dia menjelaskan, dari 30 perusahaan besar yang ada yang memberikan data kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan hanya dua yakni PT Oci Melamine dan Bank BRI Cabang Bontang.

"Ketertutupan perusahaan dalam memberikan data kegiatan harusnya tidak perlu terjadi karena kewajiban menyisihkan dua persen dari keuntungan sebenarnya sudah diatur dalam UU No 9 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, Undang-Undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas," terang Agus.

Menurutnya cukup jelas dalam muatan undang-undang kesejahteraan sosial, undang-undang penanganan fakir miskin, dunia usaha dunia industri pelaku usaha kesejahteraan sosial merupakan salah satu potensi sumber kesejahteraan sosial dan ke depan perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial.

Agus menambahkan bawah dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, pasal 74 menyebutkan bahwa ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Ayat (2) tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Ayat (3) perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam konsep CSR ada tiga yakni profit, planet dan people. Artinya orientasi perusahaan memang keuntungan, nah sebagian dari keuntungan dikembalikan untuk perbaikan dan pelestarian lingkungan serta untuk kesejahteraan manusia atau masyarakat," kata Agus.

Dia meminta hal ini tidak akan terjadi lagi, ke depan seiring Peraturan Wali Kota Bontang No 36 tahun 2011 tentang pedoman penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan diharapkan terjadi sinkronisasi dan penyusunan serta penetapan prioritas program CSR melalui Forum CSR Kota Bontang.

Menurutnya secara nyata pembangunan di Bontang telah dilaksanakan bersama antara Pemkot sebagai regulator dan stake holder lainnya sebagai pihak yang turut bertanggung jawab dalam pembangunan daerah. (ANT-297/A041)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011