Semarang (ANTARA News) - Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan menjalani pemeriksaan selama 6,5 jam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jumat.

Tersangka Titik yang didampingi Heru Wismanto selaku penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan di ruang Kasubdit III Tipikor AKBP Mokhamad Ngajib mulai pukul 09.30-16.00 WIB.

Saat meninggalkan ruangan satu jam usai pemeriksaan, tersangka Titik yang mengenakan setelan cokelat tidak bersedia diwawancara dan langsung menuju mobil dinas Toyota Rush bernomor polisi H 9504 YB sambil berusaha menutupi wajahnya dengan tangan kiri.

"Ibu Titik menjawab hampir 200 pertanyaan seputar proyek JLS di Kota Salatiga," kata Heru Wismanto yang ditemui usai pemeriksaan.

Ia mengatakan, kondisi kliennya belum begitu sehat saat menjalani pemeriksaan hari ini karena menderita penyakit sariawan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Firli yang ditemui terpisah mengaku belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka Titik.

"Penahanan terhadap seseorang itu harus berpedoman pada Pasal 21 KUHAP yang isinya antara lain mengenai syarat objektif dan syarat subjektif," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyidikan kasus JLS dengan profesional dan proporsional sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mengenai target waktu penyelesaian, saya tidak bisa mengatakan, namun yang jelas kasus JLS selesai secepatnya," ujar Firli yang mengaku menggunakan percepatan penyidikan dalam menangai kasus dengan tersangka istri orang nomor satu di Kota Salatiga tersebut.

Sebelumnya, Titik Kirnaningsih mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Polda Jateng pada Rabu (23/11) dengan alasan sakit.

Kepolisian telah menetapkan Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yulianto, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan JLS, Rabu (19/10).

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan berdasarkan bukti-bukti awal yang sudah mencukupi.

Terkait dengan hal tersebut, Polda Jateng telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersamaan dengan penetapan tersangka.

Dalam penanganan kasus korupsi JLS, Polda Jateng juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah atas permintaan Polda Jateng, diketahui terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp12,23 miliar pada proyek pembangunan JLS di Kota Salatiga.

Dugaan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut, terjadi dalam kegiatan proyek pembangunan JLS tahun anggaran 2008 pada paket STA 1+800-STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer.

Pada proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga dengan anggaran sebesar Rp49,21 miliar itu, BPKP menemukan penyimpangan pada keputusan yang dibuat pejabat pembuat komitmen yang memutuskan pemenang lelang.

Pemenang lelang bukan peserta tender yang menawar dengan harga terendah yakni Rp42 miliar, namun justru yang menawarkan nilai proyek sebesar Rp47,23 miliar dan hal itu juga berdasarkan disposisi pejabat tertentu.

Selama melaksanakan pekerjaan, rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang tidak memperlihatkan metode kerja dan uraian teknis analisa harga satuan sesuai yang ditawarkan sebelumnya.

Terkait hal tersebut, ada dugaan ketidaksesuaian antara metode kerja dan fisik bangunan, serta harga satuan pekerjaan baru yang dinilai terlalu mahal.

Penanganan kasus dugaan korupsi proyek JLS awalnya dilakukan jajaran Kepolisian Resor Salatiga, namun dengan berbagai pertimbangan tertentu akhirnya diambil alih Polda Jateng hingga saat ini, dan baru menetapkan satu tersangka yakni Saryono yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

(KR-WSN/A030)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011