Manado (ANTARA News) - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Herry Rotinsulu mengatakan, saat ini pihaknya kesulitan melakukan perekrutan polisi kehutanan karena kebijakan pemerintah.

"Sekarang ini kita dihadapkan sebuah kondisi di mana pemerintah melakukan moratorium penerimaan CPNS. Padahal di sisi lain kita sangat membutuhkan tambahan polisi kehutanan sebagai satuan pengamanan hutan," kata Rotinsulu di Manado, Sabtu.

Dia menjelaskan, hingga sekarang ini jumlah polisi kehutanan ini tinggal 39 personel.

Untuk masing-masing personel harus mengawal sekitar 2.500 hektare, yang berarti cukup luas.

Ia mengatakan, bila ditambah personel, akan mengurangi luasan kawasan yang dijaga.

"Tapi itu, kita semakin terbatas dalam merekrut personel polisi kehutanan karena kebijakan moratorium itu. Dari 30-an personel ada yang mulai sakit-sakitan dan bertambah tua usianya. Mudah-mudahan akan ada jalan keluar terhadap persoalan ini sehingga mengurangi upaya-upaya nonkonservasi yang merusak kawasan hutan," katanya.

Dia menjelaskan, upaya melakukan perusakan hutan di dalam kawasan masih terjadi sehingga peran polisi kehutanan harus dimaksimalkan meskipun dalam jumlah terbatas.

Karena itu, kata dia, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengaman kawasan hutan di masing-masing daerah.

"Kami memang dibantu dengan polisi kehutanan yang ada di kawasan taman nasional atau kawasan konservasi lain. Nah, kami melakukan petroli terpadu untuk meminimalisasi gangguan-gangguan yang ada dalam kawasan hutan," katanya.

Dia menambahkan, kewenangan polisi kehutanan provinsi adalah koordinasi dengan polisi kehutanan yang ada di kabupaten kota.

"Bila dulu sering jalan sendiri, sekarang ini tidak lagi. Kami terus berkoordinasi dan melakukan upaya pengamanan hutan terpadu dan bersama-sama," katanya.

Hutan di Provinsi Sulawesi Utara sekitar 30 persen tutupannya diperkirakan berada dalam keadaan kritis.

Luas hutan di Sulut sekitar 788.691,88 hektare.

Kritisnya lahan ini erat kaitannya dengan aktivitas penebangan liar, perambahan hutan, hingga penambangan liar. Lahan kritis ini terdapat dalam kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi.

Data peta kawasan hutan Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam memiliki luasan 320.543,15 hektare, Hutan Lindung seluas 175.958,33 hektare, hutan produksi terbatas seluas 20.123,45 hektare, hutan produksi seluas 67.423,55 hektare, dan hutan hroduksi yang dapat dikonversi seluas 14.643,40 hektare. (ANT-305/A035)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011