peninjauan ini untuk memastikan situasi arus balik apakah benar aman dan lancar di Jalintim Sumatera terutama dari Riau menuju ke Jambi
Jambi (ANTARA) - Kapolda Jambi Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo meninjau Pos Pelayanan Perbatasan Jambi-Riau di Suban, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Minggu, untuk memastikan kondisi Jalur Lintas Timur (Jalintim) Sumatera saat arus balik Lebaran 2022 aman dan lancar.

Setiba di pos pelayanan batas Jambi - Riau, Kapolda Jambi yang didampingi Dirpolairud Polda Jambi, AKBP Michael M disambut Kapolres Tanjung Jabung Barat dan personel yang terlibat dalam Operasi Ketupat Siginjai 2022.

Rachmad Wibowo mengatakan peninjauan ini untuk memastikan situasi arus balik apakah benar aman dan lancar di Jalintim Sumatera terutama dari Riau menuju ke Jambi.

Baca juga: Jalan Lintas Timur Palembang - Betung kembali lancar

Pada kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan terima kasih kepada personel pospam yang telah ikhlas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas di pos pengamanan lebaran tetap semangat dan menjaga kekompakan serta sinergi antarinstansi.

"Jaga kesehatan dan tetap utamakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tugas,” kata Rachmad Wibowo.

Sementara itu Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi telah menindak para sopir dan mobil truk batu bara yang didapati beroperasi saat waktu arus mudik atau arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca juga: Perbaikan Jalintim Palembang-Jambi tuntas H-4 Idul Fitri

Aturan tersebut terhitung sejak 28 April hingga 9 Mei 2022 sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi.

Gubernur Jambi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus mudik dan balik libur lebaran tahun 2022 di Provinsi Jambi.

Baca juga: Longsor ancam Jalintim Sumatera di Bayung Lencir

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan bahwa telah menindak empat truk non esensial yang beroperasi saat waktu yang telah dilarang.

"Untuk larangan beroperasi truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan, dan boleh beroperasi kembali hingga melebihi batas waktu yang ditentukan," katanya.

Kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada para sopir yang melanggar dengan dikenakan sanksi berupa tilang.

Baca juga: Ini titik rawan longsor di jalur mudik Jambi

Baca juga: Waspadai 4 titik rawan longsor Jalintim Sumatera wilayah Jambi

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022