Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan apel pagi bagi seluruh pegawainya pada Senin usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Agar kedisiplinan para pegawai KPK tetap terjaga, hari ini diagendakan seluruh pegawai melaksanakan apel pagi yang dilakukan secara 'hybrid'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pada apel tersebut dijadwalkan akan ada arahan dari pimpinan KPK.

Baca juga: Cerita inspiratif pegawai perempuan di KPK dalam pemberantasan korupsi

Sementara itu, KPK juga menanggapi soal imbauan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Ali mengatakan KPK masih tetap memberlakukan ketentuan bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

"Sejauh ini, sebagaimana Surat Edaran Internal KPK tentang Penyesuaian Sistem Bekerja di Lingkungan KPK Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 masih tetap memberlakukan ketentuan bekerja di kantor dan bekerja dari rumah," ucap Ali.

Baca juga: KPK tidak mentolerir pegawai pelanggar kode etik

Adapun proporsi untuk pegawai yang bekerja di kantor, yakni kehadiran fisik maksimal 75 persen dan jam kerja selama 8 jam pada Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-17.00 WIB dan Jumat mulai pukul 08.00-17.30 WIB.

"Untuk jadwal para pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah telah ditentukan dan diatur secara proporsional oleh pejabat struktural di masing-masing unit kerja," kata Ali.

Baca juga: KPK-Taspen berkomitmen penuhi hak pegawai usai alih status jadi ASN

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022