Denpasar (ANTARA News) - Nomakorinte Christabell Nyolukana (46), wanita warga Negara Afrika Selatan yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkoba terancam hukuman mati.

Dalam sidang perdananya, Senin di Pengadilan Negeri Denpasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Astawa mendakwa Christabell dengan tiga pasal dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 1 Kg lebih sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Selain pasal 112, jaksa juga menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat 2 dan 115 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah mengimpor dan menyalurkan narkotika tersebut.

Dalam sidang dakwaan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim John Tony Hutauruk itu, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Nomakorinte Christabell Nyolukana ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali sesaat setelah turun dari pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan 638 dari Doha - Singapura - Denpasar pada Sabtu (3/9) sekitar 19.45 Wita.

Saat dilakukan pemeriksaan penumpang di terminal kedatangan Internasional, petugas bandara menemukan bungkusan plastik warna putih yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 745 gram yang disimpan terdakwa di dalam saku celananya.

Selain itu, petugas juga menemukan bungkusan lain yakni 158 gram dan 147 gram sabu-sabu yang disimpan tersangka di dalam bra berwarna merah muda.

Christabell yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga itu pun akhirnya diserahkan oleh petugas Bea Cukai ke Polda Bali. Kepada polisi, Christabell mengaku jika kedatangannya ke Bali saat itu akan dijemput oleh rekannya berinisial RAR (dalam berkas terpisah) yang juga merupakan wanita warga Negara Afrika Selatan.

RAR pun akhirnya berhasil diringkus petugas di di Hotel Puri Bunga, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dari tangan RAR, polisi juga menemukan barang bukti berupa 4,06 gram sabu-sabu.
(ANT)


Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011