Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyiapkan 14 layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk memfasilitasi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling tersedia di : 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
3. Jakarta Barat di LTC Glodok.
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletrang Serpong.
9. Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.
10. Kelapa dua, Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi.
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis.
14. Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Baca juga: Polda Metro buka layanan Samsat keliling di 14 titik Jadetabek

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022