Pekalongan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyita 40 balon udara dan petasan berbagai ukuran yang rencananya diterbangkan saat perayaan tradisi syawalan pada H+7 Lebaran 2022.

"Kami bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopincam) mengamankan puluhan balon udara yang akan diterbangkan saat tradisi syawalan dan puluhan petasan dari warga," kata Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi di Pekalongan, Senin.

Menurut dia, meski petugas kepolisian telah melakukan razia balon udara namun masih ada warga yang nekat membuat balon udara yang akan diterbangkan secara liar.

Baca juga: Pemkot Pekalongan larang tradisi menerbangkan balon udara liar

"Penerbangan balon udara secara liar akan membahayakan keselamatan jalur udara, jaringan sutet (saluran udara tegangan ekstratinggi), dan rumah penduduk. Oleh karena itu, kami mengingatkan warga agar tidak menerbangkan balon udara liar karena berbahaya," katanya.

Kapolres yang didampingi Kapolsek Pekalongan Selaran Kompol Basuki Budi Santosa mengimbau warga agar perayaan tradisi syawalan diisi dengan kegiatan yang positif, bukan sebaliknya melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan bahaya atau keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Pada Lebaran 2022, kami mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan kebaikan dengan sesama, seperti bersilaturahmi maupun melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi orang lain," katanya.

Baca juga: Polresta Pekalongan sita ratusan balon udara dan petasan
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Pekalongan larang terbangkan balon udara

Berdasar pantauan, meski Pemerintah Kota Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota tidak mengizinkan penerbangan balon udara liar, masih terlihat sejumlah balon udara terbang di angkasa.

Sejumlah balon udara liar yang disertai bunyi letusan petasan tampak menghiasi langit sejak Senin pagi (11/5) pada menjelang perayaan tradisi syawalan.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022