Semarang (ANTARA) - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengaku tidak pernah menerima sepeser pun uang "fee" dari para kontraktor pelaksana berbagai proyek infrastruktur di kabupaten tersebut.

Hal tersebut disampaikan Budhi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

"Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi," kata Budhi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Budhi mengakui pernah dua kali bertemu dengan para anggota asosiasi penyedia jasa konstruksi usai dilantik pada 2017.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut sempat muncul usulan kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) atas barang/ jasa suatu pekerjaan di Banjarnegara sebesar 20 persen. Namun, lanjut dia, usulan tersebut tidak pernah terealisasi.

Budhi juga ditanya tentang posisinya di empat perusahaan jasa konstruksi milik keluarganya.

Baca juga: Kontraktor Banjarnegara diminta naikkan HPS proyek untuk fee ke bupati

Baca juga: Sukarelawan Bupati Banjarnegara saat pilkada ikut dapat jatah proyek


Selain pernah menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, Budhi mengaku memiliki saham di PT Semangat Muda, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Budhi diadili bersama orang dekatnya Kedi Afandi.

Dalam keterangannya, Kedi membenarkan bahwa janji kenaikan HPS sebesar 20 persen tidak terealisasi.

Selain itu, Kedi juga mengakui sebagai orang yang berperan mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara saat Budhi Sarwono menjabat sebagai bupati.

"Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya.

Baca juga: Bupati Banjarnegara didakwa terima suap Rp18,7 miliar

Budhi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut digelar secara hibrida di mana kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022