ke depan yang akan kita kirim itu skill workers
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia dan delegasi Arab Saudi membahas skema penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam pertemuan bilateral di sela-sela pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan G20 (The 2nd Employment Working Group).

"Pertemuan dengan delegasi Arab Saudi sangat produktif, kita membahas beberapa isu yang terkait dengan kesepakatan One Channel System (sistem penempatan satu kanal). Kemudian, kesepakatan terkait dengan IT system (sistem informasi teknologi) kita, yakni antara MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dengan SISNAKER kita,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar melakukan pertemuan bilateral dengan Deputy of Minister of Labour of Kingdom of Saudi Arabia (KSA) Ahmed Alzahrani di Yogyakarta pada Senin (10/5).

Baca juga: Menaker bahas penempatan PMI satu kanal di persatuan Emirat Arab
Baca juga: Menaker: Penempatan PMI satu kanal usaha hadirkan perlindungan negara

Anwar menuturkan pertemuan bilateral itu juga membahas perpanjangan Technical Arrangement Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang telah berakhir masa berlakunya. Menurut dia, secara prinsip kedua negara sudah memiliki kesamaan persepsi, namun terdapat sejumlah isu yang harus disepakati.

"Follow up (tindak lanjut) dari pertemuan ini tim yang lebih teknis akan segera menindaklanjuti. Mudahan-mudahan bisa dilanjutkan dengan level yang lebih tinggi sampai ke tingkat menteri, dan menteri yang ada di sana juga segera menyetujui Technical Arrangement tersebut," ujarnya.

Anwar mengatakan dalam pertemuan itu, kedua negara juga membahas peluang penempatan pekerja sektor formal di Arab Saudi karena Arab Saudi sedang melakukan transformasi ekonomi di negaranya.

"Itu akan membuka peluang, sebagaimana arahan Ibu Menteri Ketenagakerjaan, ke depan yang akan kita kirim itu skill workers (pekerja terampil), bukan tenaga yang sifatnya domestic workers (pekerja rumah tangga)," tuturnya.

Baca juga: KJRI Jeddah amankan upah PMI yang belum dibayar

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022