pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Layanan Samsat Keliling kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah terdapat di 24 titik dalam 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu (11/5).

Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya yang dipantau pada Rabu ini, layanan Samsat Keliling hari Rabu ini disebar di 24 titik yang terdiri dari:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakpus;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Samling Jakarta Barat di LTC Glodok Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan TMP Kalibata;
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang, dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Kantor Samsat Ciledug, dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Samsat Kelapa Dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi tidak ada pelayanan Samsat Keliling;
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022