Kalau laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah fit, lalu mereka kirim ke penyidik kejari.
Mukomuko (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh tahun anggaran 2021.
 
"Hari ini ada pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan korupsi dana desa, yakni pihak ketiga yang meminjam dana desa dan dua orang pendamping dana desa," kata Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, diwakili Kasi Pidsus Andi Setiawan, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
 
Ia mengatakan, satu dari tiga orang saksi ini yang diperiksa ini sebelumnya berubah-berubah jadwal pemanggilan, kini dipanggil lagi dan pendamping desa datang lagi.
 
Dia menambahkan, dari tiga orang saksi ini, satu orang saksi di antaranya yang meminjam Dana Desa Pasar Ipuh ingin mengembalikan dana tersebut, dan saksi ini adalah orang yang diduga pernah positif narkoba.
 
Terkait penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa ini, ia mengatakan, setelah selesai pemeriksaan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Mukomuko Minggu depan.
 
"Kalau laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah fit, lalu mereka kirim ke penyidik kejari, setelah itu mereka kami panggil salah seorang sebagai saksi ahli," ujarnya.
 
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh sekarang ini sudah naik tahapan penyidikan.
 
Penyidik kejari setempat bersama dengan tim selama melakukan penyelidikan menemukan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa Pasar Ipuh untuk tahun anggaran 2021.
 
Penyidik kejari setempat selama melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana desa ini telah memeriksa perangkat desa sebagai saksi, dan pada tahap penyidikan ini akan ada saksi lagi yang dipanggil terkait kasus ini.
 
Kejari Mukomuko sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan APBDes 2021.
Baca juga: Kejari Siak tahan kades selewengkan dana desa Rp231 juta
Baca juga: Kejari Mukomuko memeriksa dua saksi terkait korupsi dana desa
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022