Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima tempat DKI Jakarta, untuk memberi kemudahan bagi warga dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis.

Info dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, menyebutkan, jadwal layanan SIM Keliling terbagi menjadi lima tempat yakni di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.

Layanan SIM Keliling itu dibuka sejak pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Gerai SIM Keliling ada di lima titik Rabu ini
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022