Lebak (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Suku Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, berencana mendatangi Mahkamah Konstitusi di Jakarta karena agama Sunda Wiwitan tidak dicantumkan pada kartu tanda penduduk.

"Kami meminta keadilan MK agar Sunda Wiwitan sebagai agama warga Baduy bisa dicantumkan kembali di KTP," kata Dainah, tokoh Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar di Rangkasbitung, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar musyawarah bersama tetua dan pemuka agama Baduy tentang agama Sunda Wiwitan yang tidak lagi dicantumkan pada KTP.

Saat ini agama yang dicantumkan pada KTP adalah Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.

Sejak 2010 hingga sekarang pada KTP masyarakat Baduy tidak tercantum agama Sunda Wiwitan.  "Kami bingung agama Sunda Wiwitan tidak tercantum lagi di KTP," katanya.

Ia mengatakan warga Baduy sangat keberatan dengan kebijakan pemerintah yang hanya mengakui dan mencantumkan enam agama di KTP.

Jumlah penduduk Baduy Luar dan Baduy Dalam adalah 11.320 jiwa, dan mereka memeluk keyakinan Sunda Wiwitan.

Warga Baduy sudah mendatangi Kantor Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta mengenai kasus ini, namun mereka dianjurkan untuk mencari keadilan ke MK.

"Kami mempertanyakan kebijakan pemerintah itu karena sejak 1972 hingga 2009 masih mencantumkan pada KTP agama Sunda Wiwitan. Kami berharap MK bisa memutuskan seadil-adilnya dan agama kami bisa tercatat pada KTP," kata Dainah.

Sekertaris Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Sarpin mengakui hingga 2011 warga Baduy yang memliki KTP hanya 150 orang karena banyak yang malas memiliki KTP karena identitas agama Sunda Wiwitan tidak dicantumkan dalam KTP.(*)

KR-MSR/M008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011