Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan sebanyak 85 pekerja migran asal Indonesia (PMI) yang menjadi korban modus pemberangkatan ke Turki dengan metode di luar prosedur.

Pemulangan mereka dilakukan dalam dua tahap, masing-masing menyertakan 69 orang dan 16 orang.

“(Kemlu) telah menangani korban 85 WNI yang diberangkatkan ke Turki dengan berbagai macam modus,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengimbau agar para calon pekerja migran yang hendak berangkat keluar negeri untuk berhati-hati dengan berbagai tawaran, terutama dengan iming-iming yang fantastis.

Modusnya kerap dilakukan melalui platform media sosial, kata Judha.

Kemlu juga meminta para calon PMI untuk memastikan kredibilitas tawaran bekerja di luar negeri yang diterima. Hal itu dapat dilakukan melalui pihak-pihak berwenang dan otoritas terkait seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, serta Dinas Ketenagakerjaan di daerah.

Selain itu, para calon PMI juga diminta untuk memastikan telah memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan di negara tujuan.

“Pastikan keberangkatan sesuai prosedur, pastikan waktu berangkat memiliki visa bekerja, jangan memakai visa wisata,” kata Judha.

Baca juga: Indonesia dan Arab Saudi bahas skema penempatan dan perlindungan PMI
Baca juga: Pekerja migran dan iming-iming bekerja ilegal
Baca juga: BP2MI sebut perlindungan pekerja migran menjadi prioritas


Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022