Dalam pidato yang disiarkan di televisi, Rajapaksa mengatakan sosok yang dipercaya oleh mayoritas anggota parlemen dan rakyat akan ditunjuk sebagai perdana menteri.
Rajapaksa mengatakan amendemen konstitusional baru yang akan memberikan kuasa kepada ketetapan amendemen ke-19 akan diresmikan.
Amendemen ke-19, yang diloloskan pada 2015, membatasi kekuasaan presiden. Amendemen itu digantikan oleh amendemen ke-20 pada 2020 yang meningkatkan kekuasaan presiden.
Presiden Sri Lanka itu menambahkan bahwa perdana menteri yang baru dan kabinetnya dapat mengajukan rencana untuk menstabilkan negara itu.
Sang presiden juga mengatakan bahwa pelaku aksi kekerasan yang menyebabkan sembilan orang tewas dan sekitar 300 lainnya luka-luka akan ditindak.
Pada Senin (9/5), sejumlah insiden kekerasan dilaporkan usai sejumlah kelompok propemerintah terlibat bentrok dengan para pengunjuk rasa antipemerintah. Jam malam nasional pun diberlakukan hingga Rabu dan militer dikerahkan untuk menjaga hukum dan ketertiban.
Jam malam akan dicabut pada Kamis (12/5) pagi waktu setempat dan kembali diberlakukan pada pukul 14.00 di hari yang sama hingga Jumat (13/5) pagi waktu setempat.
Pewarta: Xinhua
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022