Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan Facebook menyebut usia pendaftaran anak yang akan masuk sekolah dasar (SD) minimal 6,5 tahun karena penerimaan siswa baru telah diatur sesuai sistem.

Unggahan itu menyebut siswa baru SD yang ternyata berusia kurang dari 6,5 tahun tidak dapat diproses untuk pendaftaran.

Namun pada pertengahan unggahan, pemilik akun Facebook menyatakan usia ideal anak masuk SD adalah tujuh tahun, karena anak sudah siap secara mental.

Unggahan itu telah dibagikan ulang hingga lebih dari 400 kali.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
"INFO DARI DINAS PENDIDIKAN NASIONAL
Bagi Seluruh masyarakat yang akan berencana memasukkan anaknya ke SD pada tahun ini pastikanlah umur anak kita minimal 6.5 tahun di awal pendaftaran.. Mengapa ?
Karena penerimaan murid sekarang sudah di atur oleh sistem..yg mana..
Jika anak kita berumur kurang dari 6.5 tahun maka dia tidak akan bisa diproses dgn aturan sistem ke pusat...
proses pendataannya *AKAN MERAH* sehingga akan merugikan anak kita..
Resikonya adalah..
anak harus di tinggalkan di kls 1 terlebih dahulu baru bisa tahun besoknya atau tahun depan untuk proses pendataan....
Nah dari pada psikologi anak kita terganggu karena tidak naik kelas di SD, lebih baik ditunda memasukkannya ke SD..."


Namun, benarkah terdapat aturan yang menyebut siswa baru sekolah dasar harus minimal berusia 6,5 tahun?
 
Unggahan misinformasi yang menyebut calon siswa baru sekolah dasar harus berusia minimal 6,5 tahun. (Facebook)


Penjelasan:
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 1 tahun 2021, sebagaimana terdapat dalam situs resmi mereka, berikut persyaratan masuk sekolah dasar bagi calon siswa baru:
  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia tujuh tahun, atau paling rendah enam tahun per 1 Juli tahun berjalan. Usia anak itu dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Pengecualian untuk usia paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3T.
Dengan demikian, tidak ada kewajiban minimal usia 6,5 tahun bagi calon siswa baru sekolah dasar. Namun mengacu Permendikbud tersebut, sejumlah daerah di Indonesia memprioritaskan calon peserta didik sekolah dasar yang berusia tujuh tahun.

Anak usia enam tahun atau 6,5 tahun tetap mempunyai kesempatan untuk masuk sekolah dasar dan tidak ada aturan yang menyebut usia itu tidak bisa masuk sekolah dasar karena tidak akan punya nomor induk siswa nasional.

Selain itu, tidak terdapat pula aturan yang menyebut anak berusia kurang dari 6,5 tahun yang masuk sekolah dasar harus tinggal di kelas 1 selama satu tahun.

Klaim: Peserta didik baru SD minimal berusia 6,5 tahun
Rating: Misinformasi

Cek fakta: Misinformasi! Pesan berantai Kemenkes guna antisipasi hepatitis akut

Baca juga: DKI Jakarta terapkan BIAS HPV pada anak perempuan usia sekolah dasar

Baca juga: Ratusan SD negeri di Jember kekurangan murid

Pewarta: Tim JACX
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2022