Jakarta (ANTARA) - Rapat konsinyering Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP menjajaki kemungkinan mempersingkat masa kampanye dari usulan awal 120 hari menjadi 75 hari.

Masa kampanye, menurut Komisi II DPR RI, dapat dipersingkat jadi 75 hari apabila dua syarat yang menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu, dan teknis penyelesaian sengketa pemilu terpenuhi.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu, menyampaikan masa kampanye dapat dipersingkat selama pemerintah mampu memenuhi kebutuhan regulasi untuk mengubah mekanisme pengadaan barang dan jasa terkait logistik pemilu.

"Yang kami harapkan regulasi dari pemerintah berupa keppres (keputusan presiden) dan sebagainya untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan pengadaan logistik," kata Guspardi Gaus.

Kemudian, syarat kedua terkait teknis penyelesaian sengketa yang melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Tugas DPR bersama pemerintah (selanjutnya) memfasilitasi pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk bisa diberikan kemudahan atau membuat MoU (nota kesepahaman) bagaimana bisa menyikapi pelaksanaan kampanye 75 hari itu, karena berkaitan dengan masa persidangan di PTUN, yang mekanismenya diatur Mahkamah Agung," tutur dia.

Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, ia yakin masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat jadi 75 hari.

Informasi yang sama turut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Rifqi Karsayuda.

Baca juga: Anggota DPR: Rapat konsinyering bahas efisiensi anggaran Pemilu 2024

Ia menyampaikan KPU saat rapat konsinyering mengusulkan masa kampanye 90 hari, sementara seluruh fraksi partai politik di Komisi II DPR RI meminta durasi lebih pendek yaitu 75 hari dengan dua syarat.

"Pertama, perubahan mekanisme pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simple (sederhana), efisien, transparan, dan akuntabel," ujar kata Rifqi.

Kedua, ia menambahkan Komisi II DPR RI meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu menyusun kodifikasi hukum acara pemilu.

“Tentu (penyusunan itu) tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu, tetapi juga Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Pembahasan mengenai masa kampanye merupakan satu dari lima isu yang dibahas dalam rapat konsinyering antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu.

Empat isu lainnya yang diyakini oleh para pihak krusial, yaitu menyangkut anggaran pemilu, digitalisasi pemilu, logistik, dan sengketa pemilu.

Hasil pembahasan dalam rapat konsinyering minggu ini akan kembali didiskusikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan penyelenggara pemilu. Pasalnya, rapat konsinyering merupakan pertemuan semi formal yang tujuannya mencari titik temu dari berbagai perbedaan pandangan soal pelaksanaan pemilu.

"Intinya, konsinyering gunanya mempermudah, menyamakan persepsi, dan memperhalus rapat-rapat yang akan kami lakukan dalam rangka menyikapi pelaksanaan Pemilu 2024," kata Guspardi.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022