Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menutup sementara layanan mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan libur nasional, Hari Raya Waisak, Senin.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu, menjelaskan penutupan sementara layanan SIM itu hanya khusus pada Senin (16/5).

Polda Metro Jaya menambahkan penutupan sementara layanan SIM berlaku di seluruh gerai yakni di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling.

Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa (17/5).

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Baca juga: Sabtu, ini lokasi SIM Keliling hingga pukul 12.00 WIB di Jakarta

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB sesuai laman Sekretaris Kabinet di Setkab.go.id.

-1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
-1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
-28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
-15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
-1 Mei : Hari Buruh Internasional
-2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
-16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
-26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
-1 Juni : Hari Lahir Pancasila
-9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
-30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
-17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
-8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW.
-25 Desember : Hari Raya Natal

Baca juga: Minggu, SIM Keliling ada di Jaktim dan Jakbar hingga pukul 12.00 WIB

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

-29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022