Jakarta (ANTARA) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Konferensi Besar (Konbes) NU di salah satu hotel di Jakarta pada 20 hingga 21 Mei 2022 guna membahas berbagai peraturan perkumpulan NU.

"Dulu namanya peraturan organisasi, sekarang peraturan perkumpulan. Hal itu dikarenakan Anggaran Dasar (AD) NU mengubah istilah organisasi menjadi perkumpulan," kata Ketua Komite Pengarah (steering committee/SC) Konbes NU 2022 H Amin Said Husni melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Konbes NU 2022 akan membahas dan mengesahkan tiga rancangan peraturan perkumpulan yakni sistem kaderisasi, tata kelola perkumpulan, serta sistem kebendaharaan dan aset.

Baca juga: Ketum PBNU: Bangun strategi mentransformasikan pola pikir umat

Konbes NU tahun 2022 akan diikuti sekitar 275 peserta. Kegiatan tersebut harus segera digelar agar semua kegiatan dan program dapat mengacu pada peraturan perkumpulan.

Senada dengan itu, Ketua Organizing Committee (OC), Habib Umar Syah mengatakan persidangan akan dibagi menjadi dua komisi dan melibatkan semua unsur kepengurusan serta kelembagaan. Termasuk melibatkan pengurus wilayah dari seluruh Indonesia.

"Di samping itu juga dari badan otonom (banom)," kata dia.

Ia menjelaskan terdapat beberapa peraturan organisasi hasil Konbes NU di Lombok pada 2017 yang perlu direvisi, disempurnakan dan disesuaikan dengan hasil-hasil Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Baca juga: PBNU: Jangan larut dalam opini menyudutkan Bendahara Umum PBNU

"Ada sejumlah peraturan perkumpulan baru yang perlu dibuat dalam rangka memenuhi kebutuhan jam'iyah ke depan," ujarnya.

Konbes tersebut, tambah dia, dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pengesahan terhadap peraturan-peraturan perkumpulan.

Amin berharap konsolidasi perkumpulan NU akan lebih kokoh sehingga gagasan-gagasan besar yang diamanatkan oleh Muktamar NU dan kemudian diterjemahkan dalam rapat kerja nasional (rakernas) segera terimplementasi.

"Konbes NU ini merupakan prasyarat bagi terselenggaranya program-program jam'iyah secara efektif di masa-masa menatang," kata dia.

Baca juga: Ketum PBNU: Ada tiga aktor yang tidak boleh disepelekan umat Islam

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022