Semarang (ANTARA News) - Walikota Semarang Soemarmo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung serbaguna kompleks Akademi Kepolisian Semarang dalam kasus dugaan suap  pengesahan RAPBD 2012.

Informasi yang diperoleh ANTARA dari beberapa sumber di Semarang, Kamis, menyebutkan penyidik KPK juga memeriksa Wakil Walikota Semarang Hendrar Prihadi, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Ednawan Haryono, serta tiga tersangka lain dalam kasus itu.

Ketiga tersangka adalah Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri, dan dua anggota DPRD, Agung Purno Sarjono dan Sumartono.

Soemarmo tiba di gedung serbaguna Akpol Semarang sekitar pukul 09.45 WIB, sedangkan Hendrar Prihadi datang 45 menit lebih awal.

Hingga saat ini, tiga tersangka dan sejumlah saksi dalam kasus tersebut masih diperiksa penyidik KPK.

Penyidik KPK telah menangkap dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis siang (24/11).

Kedua orang itu --Agung Purno Sarjono dan Sumartono-- telah mendekam di tahanan Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri menjadi tahanan Mapolrestabes Semarang. Keduanya dalam status tahanan titipan KPK.

KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan para tersangka untuk bertransaksi.(*)

KR-WSN/E011

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011