Lebak (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Provinsi Banten akan mengkaji unsur maisir (judi) permainan galatama mancing kolam ikan yang kini ramai di masyarakat dan terjadi di berbagai daerah.
 
"Apakah galatama pemancingan di kolam ikan itu masuk kategori maisir (judi) atau tidak, " kata Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten Endang Saeful Anwar di Lebak, Selasa.
 
Pengkajian permainan galatama mancing ikan  sangat mendesak agar masyarakat mengetahui keputusan fatwa MUI setempat.
 
Fatwa hukum Islam tersebut tentu harus diketahui apakah perbuatan yang dilakukan sesat atau menyesatkan.

Baca juga: Warga Bogor gelar aksi "mancing ikan" di jalan rusak

Baca juga: Basarnas: Warga hilang saat mancing di Purirano ditemukan meninggal
 
Karena itu, MUI Banten perlu melakukan pengkajian secara mendalam tentang permainan galatama pemancingan ikan kolam.
 
Pengkajian tersebut melibatkan Bidang Komisi Fatwa juga para ahli hukum fikih.
 
Kemungkinan pengkajian itu diharapkan dalam waktu dekat dapat menghasilkan keputusan fatwa hukum, apa masuk judi atau tidak.
 
Jika permainan galatama lomba mancing ikan itu masuk kategori judi tentu dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh pihak kepolisian.
 
Sebetulnya, kata dia, MUI Banten banyak pengkajian lainnya dan bukan permainan galatama pemancingan ikan saja yang berkembang di masyarakat.
 
"Kami minta bila warga menemukan kasus dan perlu mendapatkan kepastian hukum Islam bisa diajukan ke MUI Banten, termasuk adanya permainan galatama pemancingan kolam ikan itu, " katanya menjelaskan.
 
Menurut dia, umumnya pemancingan itu  mengumpulkan uang dari peserta dan nantinya peserta akan mendapatkan hadiah berupa uang maupun barang jika dinyatakan menang.
 
Namun, jika ada spekulasi dari iuran tersebut diharapkan mendapat lebih besar dan juga ada yang dirugikan atau kalah, dia menilai ada unsur judi di dalamnya.
 
"Menurut pandangan saya permainan seperti itu tidak boleh, karena ada unsur judi. Itu seperti kasus porkas dulu mereka membayar iuran untuk diundi dan mendapatkan lebih besar untuk pemenangnya, lalu ada juga pihak yang dirugikan," katanya menjelaskan.
 
Di sisi lain, pemancingan konvensional di mana pemancing membayar ikan sesuai dengan yang didapat, tidak ada unsur judi, karena tidak ada yang diharapkan lebih besar juga tidak ada yang dirugikan.
 
"Kami akan mengagendakan pembahasan  permainan galatama pemancingan ikan untuk mengetahui dasar hukum, apakah judi atau tidak. Sebab, permainan judi dilarang oleh agama Islam," katanya.*
   

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022