Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan, berkat kolaborasi strategis antara pihaknya dan Kejaksaan Indonesia, dua korban perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Suriah menerima restitusi.

"Kolaborasi strategis antara LPSK dan jajaran Kejaksaan RI dalam menghitung dan menuntut restitusi untuk korban TPPO dengan modus sebagai ART di Suriah berbuah manis. Melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022, seluruh restitusi yang dihitung LPSK dan dituntut jaksa, dikabulkan oleh majelis hakim," kata dia, berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ia pun menyampaikan penyerahan restitusi secara penuh kepada dua korban itu dilakukan pada hari ini.

Restitusi itu, kata dia, diserahkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada korban AN (terlindung I) sebesar Rp34.669.000 dan korban NY (terlindung II) Rp28.941.150, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca juga: Polisi serahkan 7 WNA korban perdagangan orang ke Imigrasi Tahuna

Penyerahan restitusi disaksikan langsung oleh dia dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Jumhana.

Pada kesempatan yang sama, Jumhana menghargai LPSK dan Kejaksaan Indonesia, khususnya bidang tindak pidana umum, yang telah bekerja sama secara simultan dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban perdagangan manusia itu.

“Ini merupakan bukti bahwa sinergitas LPSK dan Kejaksaan RI telah berjalan dengan baik dan berhasil menyelesaikan perkara TPPO secara profesional serta akuntabel sehingga berbuah restitusi,” kata Jumhana.

Ia pun mengatakan, sebagaimana kebijakan pimpinan Kejaksaan RI, jajaran jaksa agung muda bidang pidana umum berkomitmen untuk tidak hanya melakukan penghukuman kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga mengutamakan perlindungan terhadap korban.

Baca juga: LPSK ingatkan restitusi hak korban termasuk kasus perbudakan modern

Menurut dia, keberpihakan kepada korban tindak pidana merupakan salah satu pilar keberhasilan penegakan hukum yang komprehensif, yakni didasari rasa keadilan serta keseimbangan antara penghukuman pelaku dan pemenuhan hak-hak korban.

Secara garis besar, dia menyampaikan, kasus ini bermula saat kedua korban, yakni AN dan NY yang merupakan terlindung LPSK itu dijanjikan bekerja di luar negeri. Lalu, mereka diberangkatkan ke Abu Dhabi untuk bekerja sebagai ART.

"Setelah beberapa minggu ditampung di salah satu agen dan tidak kunjung mendapatkan majikan, korban diberangkatkan ke Suriah dan dipekerjakan sebagai ART," kata Wibowo.

Pada akhirnya, AN dan NY dijemput Kedutaan Besar Indonesia di Damaskus sehingga dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.

Baca juga: LPSK: Jumlah restitusi korban TPPO dikabulkan hakim kurang 12 persen

"Kedua korban mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian penempatan kerja dan belum membuat izin pencari kerja di dinas tenaga kerja. Kedua korban merasa dibohongi karena gaji yang diterima tidak sesuai yang dijanjikan," ujar dia.

Atas kejadian itu, Bareskrim Polri memproses hukum para pihak yang memberangkatkan kedua korban.

Pada 19 Januari 2022, Majelis Hakim PN Cikarang dengan nomor perkara 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr memutuskan bahwa terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO secara bersama-sama.

PN Cikarang juga menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp120.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Selain itu, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi korban AN dan NY.

Baca juga: Korban perdagangan anak di Bukittinggi dijual Rp1,2 juta sebab ekonomi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022