Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyerap dana Rp4,27 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk di Jakarta, Selasa.

Keenam seri SUN tersebut adalah SPNS15112022 (new issuance), PBS031 (reopening), PBS032 (reopening), PBS029 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS033 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), total penawaran masuk untuk seluruh lelang SUN tersebut yakni Rp17,02 triliun.

Jumlah penawaran masuk tertinggi yakni pada lelang SUN seri SPNS15112022 senilai Rp6,07 triliun, dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,47 persen sehingga diserap dana Rp250 miliar.

Sementara itu, jumlah dana yang diserap tertinggi berasal dari lelang PBS029 senilai Rp1,45 triliun dengan penawaran masuk Rp3,35 triliun dan ditetapkan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,04606 persen.

Kemudian dari seri PBS034, dana yang diserap sebesar Rp1,23 triliun dari penawaran masuk Rp2,47 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,24994 persen.

Pemerintah menyerap dana dari seri PBS033 sebesar Rp802 miliar yang berasal dari penawaran masuk Rp993 miliar, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,2544 persen.

Dari lelang seri PBS032 yang mendapatkan penawaran Rp1,26 triliun, diserap dana Rp545 miliar dan ditetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,2425 persen.

Kendati demikian, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu mencatat pemerintah tak menyerap dana dari lelang seri PBS031 meski terdapat penawaran masuk Rp2,86 triliun.

Lantaran hasil lelang belum mencapai target indikatif yang ditetapkan senilai Rp9 triliun, pemerintah akan melaksanakan lelang sukuk negara tambahan alias Greenshoe Option pada Rabu (18/5) pukul 09.00-10.00 WIB.

Lelang tambahan akan dilakukan untuk empat seri, yakni PBS032, PBS029, PBS034, dan PBS033, dengan dengan yield rata-rata tertimbang yang sama dengan lelang utama.

Ketentuan dan persyaratan pelaksanaan lelang Greenshoe Option mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020.


Baca juga: INDEF: Pengembangan pendanaan ramah lingkungan terhalang pandemi
Baca juga: Kemenkeu: Penerbitan green sukuk kurangi emisi 10,3 juta ton karbon

Baca juga: Pemerintah serap dana Rp2,01 triliun dari lelang sukuk negara
 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022