Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Rabu ini bisa dilakukan di gerai yang ada di lima lokasi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Rabu, pelayanan SIM Keliling disebar di lima lokasi di Jakarta demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas mengendarai kendaraan tersebut.

Lokasinya ada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur dan Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk wilayah Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling hari ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Baca juga: Libur Waisak, layanan SIM ditutup sementara
Baca juga: Gerai SIM Keliling ada di lima titik Rabu ini


Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk SIM B tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu untuk kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022