Dengan ditangkapnya kedua tersangka pengedar uang palsu, kami minta masyarakat lebih berhati-hati.
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu AKBP Andi Daddy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk waspada dan berhati-hati saat bertransaksi menggunakan uang khususnya pecahan Rp100 ribu.
 
Sebab, pihaknya telah menangkap dua tersangka pengedar uang palsu di wilayah Kota Bengkulu yaitu BY (32) dan ZA (46).
 
Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita uang palsu sebanyak 14 lembar pecahan Rp100 dan berdasarkan keterangan tersangka sebanyak Rp3,6 juta telah diedarkan di Kota Bengkulu.
 
"Dengan ditangkapnya kedua tersangka pengedar uang palsu, kami minta masyarakat lebih berhati-hati," kata Andi, di Bengkulu, Rabu.
 
Uang palsu yang disita tersebut, memiliki kemiripan hingga 80 persen dengan uang asli, karena nomor seri pada uang palsu yang disita berbeda satu dengan yang lainnya.
 
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa keaslian uang dengan cara 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
 
Saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penelusuran untuk mengetahui uang palsu tersebut dicetak di wilayah mana.
 
Namun dapat dipastikan bahwa uang tersebut tidak dicetak ataupun dibuat di wilayah Provinsi Bengkulu, sebab alat cetak yang digunakan tidak ada di Bengkulu.
 
Andi menjelaskan, uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan ganja melalui forum jual beli, serta uang tersebut akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu.
 
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pengedar uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, dan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara.
Baca juga: BI imbau masyarakat waspadai uang palsu selama Ramadhan
Baca juga: Puluhan Juta Uang Palsu Beredar di Bengkulu

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022