Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dikubur, sehingga tidak dapat dipergunakan atau dikonsumsi lagi.
Indragiri Hilir (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil), Provinsi Riau memusnahkan sejumlah barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum, di antaranya sabu-sabu seberat 1 kilogram, di halaman Kantor Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin Tembilahan, Rabu.

Kepala Kejari Indragiri Hilir Rini Triningsih mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dengan jumlah total 93 perkara.

"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dikubur, sehingga tidak dapat dipergunakan atau dikonsumsi lagi," kata Rini.

Selain itu, wanita yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menuturkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih 1 kg.

"Selanjutnya, ganja kering 0,54 gram, pil ekstasi 13,5 butir, rokok ilegal sebanyak 140 kotak, pakaian bekas 49 karung, kasur bekas 14 buah, parang 10 buah, korek api 15 buah, mesin fotocopy bekas 1 unit, mesin judi jackpot bekas 1 unit, handphone 82 unit, dan timbangan digital 14 buah," ujar Rini pula.

Selain itu, ia juga menuturkan pemusnahan ini sebagai langkah dan tugas Kejaksaan Negeri Inhil dalam sebuah kasus sehingga dinyatakan tuntas dalam penanganannya.

"Memang harus dimusnahkan agar tidak bisa difungsikan kembali dan tidak disalahgunakan, apalagi narkotika. Terkait dengan barang bukti lainnya akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bekerjasama dengan Dinas Kebersihan," ujarnya pula.

Pemusnahan tersebut juga dihadiri Asisten I Sekdakab Indragiri Hilir Tantawi, Komandan Kodim/0314 Inhil diwakili Pasi Intel Delmy Armansyah, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan diwakili Kasat Narkoba Polres Inhil, serta Kalapas Kelas IIA Tembilahan.
Baca juga: BKKBN: Tekan pernikahan dini, siapkan remaja jadi SDM berkualitas
Baca juga: Ratusan penyuluh KB dialihkan statusnya ke pemerintah pusat

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Adriah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022