Jakarta (ANTARA) - Penepatan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) didasari oleh tren geliat ekonomi kreatif di Tanah Air.

"Khususnya dari para kreator dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan sumbangsih luar biasa bagi ekonomi nasional," kata Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta pada diskusi terfokus yang disiarkan secara virtual dipantau di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, kegiatan "resale rights and rental rights" yang diadakan DJKI Kemenkumham bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), merupakan bagian dari implementasi Tahun Hak Cipta 2022.

Baca juga: Menkumham sebut ekonomi kreatif percepat pemulihan ekonomi nasional

Sejak 2018 Kemenkumham melalui DJKI telah menetapkan tahun tematik yang disesuaikan dengan rezim kekayaan intelektual. Pada 2018 merupakan awal ditetapkannya tahun indikasi geografis, dan berikutnya 2019 sebagai tahun desain industri.

Kemudian, pada tahun 2020 DJKI Kemenkumham menetapkan sebagai tahun kekayaan intelektual komunal, 2021 sebagai tahun paten serta 2022 ditetapkan tahun hak cipta.

Secara umum, lanjut dia, hak cipta memberikan hak eksklusif pada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengeksploitasi hak ekonominya berupa mengumumkan atau memperbanyak.

Namun, perlu diingat, hak eksklusif hak cipta tidak seluruhnya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

Baca juga: Kemenkumham: Kreativitas masyarakat hasilkan karya cipta meningkat

Sebagai contoh, seorang pelukis yang tidak dapat memperbanyak ciptaannya sebagaimana yang bisa atau dapat dilakukan pencipta lagu atau buku. Setelah pelukis menjual lukisannya, maka otomatis ia tidak lagi memiliki kekuasaan atas hasil karyanya.

Sebaliknya, pembeli lukisan atau pemilik memiliki keleluasaan dalam memanfaatkan lukisan yang telah dibeli tersebut. Pemilik juga berhak menjual atau tidak.

Pada kesempatan itu, ia mengapresiasi UGM karena komitmennya dalam mendorong kekayaan intelektual di Indonesia. Bahkan, UGM berhasil mendapatkan penghargaan dari organisasi internasional kekayaan intelektual.

"UGM dinilai berhasil menghilirkan sejumlah riset dan inovasi ke industri dan masyarakat," kata dia.

Baca juga: DJKI: Permohonan pencatatan hak cipta terus meningkat

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022