Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai apabila Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM direvisi maka tidak akan banyak berpengaruh pada penuntasan kasus.

"Kalau sikap pemerintahnya tidak progresif, maka tidak banyak pengaruhnya," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan kalaupun wewenang Komnas HAM ditambah tahap penyidikan, dimana selama ini hanya sampai penyelidikan, tetap juga akan berhadapan dengan penuntutan dalam hal ini Jaksa Agung dan pengadilan.

"Jadi kalau dia tidak berkehendak maka mentok lagi," kata Ahmad Taufan Damanik.

Baca juga: Komnas HAM: Penuntasan pelanggaran HAM berat tergantung Presiden

Baca juga: Komnas HAM minta pemda buat mekanisme penyelesaian konflik agraria


Apalagi, jika sampai pengadilan membebaskan terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, maka revisi undang-undang tersebut khususnya mengenai kewenangan Komnas HAM tidak akan berdampak atau berpengaruh.

Bahkan, Taufan menilai ada atau tidaknya kewenangan Komnas HAM mengenai penyidikan, hal tersebut tidak menjadi poin penting. Sebab, penyelesaian kasus HAM berat tetap kembali kepada sikap politik Presiden atau pemerintah.

Selain itu, penuntasan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini masih ada yang belum tuntas juga tergantung pada pengadilan.

"Kalau peradilan-nya tidak serius untuk mengadili dan menegakkan keadilan kepada korban dan keluarga korban, ditambah pun wewenang Komnas HAM tidak banyak manfaatnya," jelas dia.

Sebab, berkaca dari berkas atau hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang disodorkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, banyak yang ditolak atau dikembalikan.

Alasannya, hasil penyelidikan yang disampaikan Komnas HAM dinilai Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat atau bukti untuk naik ke tahap penyidikan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022