Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi menyambut baik langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta para calon jaksa dibekali materi mengenai keadilan restoratif secara mendalam agar memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.

"Keadilan restoratif merupakan sebuah solusi permasalahan hukum di tengah masyarakat. Para Jaksa harus memahami hal tersebut, jika perlu para jaksa setelah dibekali dapat melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat setempat," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia berharap keadilan restoratif dapat dijalankan para jaksa sesuai arahan Jaksa Agung dan sesuai harapan masyarakat yaitu memberikan kepastian dan keadilan.

Baca juga: Kejagung hentikan penuntutan 907 perkara untuk keadilan restoratif

Baca juga: Wamenkumham: UU TPKS tonjolkan aspek keadilan restoratif

Baca juga: Polri selesaikan 15.039 perkara dengan keadilan restoratif


Menurut dia, jangan sampai keadilan restoratif disalahgunakan para jaksa dalam memberikan sebuah kepastian hukum kepada masyarakat.

"Keadilan restoratif adalah sebuah terobosan hukum dalam penyelesaian perkara di tengah masyarakat dengan melibatkan kedua belah pihak dalam melakukan mediasi dan disaksikan aparat penegak hukum. Namun, jangan sampai restorative justice dapat disalahgunakan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum itu sendiri," ujarnya.

Dia juga berharap agar kebijakan keadilan restoratif ke depannya dapat memberikan dan menyelesaikan secara bertahap permasalahan klasik di Lembaga Permasyarakatan (LP) yang sering terjadi yaitu kelebihan kapasitas.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022