Saya sampaikan kepada mereka memang pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU, bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta sejumlah koperasi yang berada dalam pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah untuk menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius.

Hal ini disampaikan saat dirinya bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang kecewa lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.

"Saya sampaikan kepada mereka memang pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU, bahkan ada indikasi mau mengalihkan ke pihak ketiga,” ucapnya seperti dikutip dari akun Instagram @tetenmasduki, Jakarta, Kamis.

Teten meminta maaf karena Kementerian Koperasi dan UKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini.

Teten menganjurkan para anggota KSPSB menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa untuk mengangkat manajemen baru dan mengambil alih seluruh aset koperasi yang dikuasi oleh pengurus lama guna memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

Saat ini, kata dia, putusan Mahkamah Agung terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, namun justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal.

"Asetnya sudah kami pelajari di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," ungkap Menkop.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Koperasi dan UKM disebut sudah membahas delapan koperasi bermasalah dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah yang tidak menjalankan putusan PKPU.

“Saat ini, prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah adalah menyelesaikan delapan koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU,” katanya dalam keterangan resmi.

Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Baca juga: Teten bertemu Menkopolhukam bahas penanganan koperasi bermasalah

Baca juga: Satgas Koperasi dorong penyempurnaan sistem hukum perkoperasian

Baca juga: Penanganan koperasi bermasalah demi jaga kepercayaan masyarakat

Baca juga: Pengamat nilai pembentukan satgas koperasi bermasalah langkah maju


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022