Denpasar (ANTARA) - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo mendesak pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok ulayat.

“Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak termasuk pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia,” kata Laksanto sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Kamis.

Ia menegaskan hukum adat saat ini masih berlaku dan dipraktikkan oleh masyarakat.

Laksanto menyampaikan APHA telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan harapan pemerintah segera mengirim wakilnya dan membahas RUU Masyarakat Hukum Adat bersama DPR RI.

Demi mendorong pengesahan RUU itu, Ketua Umum APHA berencana menggelar simposium nasional masyarakat hukum adat.

Rencana itu pun didukung oleh sejumlah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, yaitu Oesman Sapta Odang (OSO) dan Akhmad Muqowam.

OSO meyakini simposium itu dapat menjadi wadah untuk menampung pikiran para ahli hukum adat yang hasil pertemuannya nanti dapat memperkuat pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Sementara itu, Akhmad Muqowam menyampaikan keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat tak hanya berkaitan hak ulayat dan kekayaan adat tetapi berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di tanah ulayat.

Oleh karena itu, menurut dia, produk hukum berupa UU yang khusus mengatur masyarakat hukum adat diperlukan.

“Ada berbagai undang-undang, misalnya UU Kehutanan, UU Minerba, yang terkait dengan masalah adat. Ini relevan dan perlu didiskusikan lebih lanjut dalam upaya sinkronisasi,” kata dia.

RUU Masyarakat Hukum Adat pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 DPR RI. Tahapan sebelum masuk Prolegnas, draf RUU itu telah disepakati oleh Baleg DPR RI pada 2020.

Namun, RUU itu masih mandek sehingga pembahasannya belum berlanjut ke tahap berikutnya.

Baca juga: Dinas: IKN jadi momentum buka isolasi Masyarakat Hukum Adat

Baca juga: Sekretaris BMA: Hukum adat di Sulteng terdegradasi

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022