Tarakan (ANTARA) - Ketua Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Albertus Wahyurudhanto menyampaikan bahwa kasus penambangan emas ilegal, baju bekas, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat oknum Polri Briptu HSB merupakan kejahatan korporasi.

"Ini kejahatan korporasi tidak hanya satu orang, tapi banyak orang makanya kita harus hati-hati betul," katanya, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis.

Dia menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi tempat kontainer berisi pakaian bekas dari luar negeri.

Baca juga: Bareskrim bakal bantu Polda Kaltara usut aliran dana Briptu HBS
Baca juga: Kompolnas minta Polri profesional tuntaskan kasus Briptu HSB


Sementara mengenai adanya dugaan keterlibatan dari internal dan eksternal di lingkungan Polri, Albertus mengatakan hal itu masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Oleh karena itu, keterangan saksi ahli sangat penting, syarat utama dua alat bukti harus terpenuhi terlebih dahulu," katanya.

Hal tersebut, katanya, karena kasus dengan tersangka HSB merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Semua mengawasi sehingga jangan sampai ada praperadilan.

Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke lokasi barang bukti 17 kontainer berisi pakaian bekas milik HSB untuk meninjau lokasi kasus yang menonjol

Baca juga: Polda Kaltara koordinasi dengan KPK telusuri aset Briptu HSB

"Kasus menonjol itu bisa buruk, bisa baik. Kasus ini sudah ke tingkat nasional karena terkait tambang ilegal di mana tambang ilegal itu menjadi keprihatinan kita karena yang ditangkap adalah oknum anggota Polri," kata Albertus.

Kemudian ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas, katanya, menurut data sementara ini hanya melibatkan HSB.

"Kasusnya naik ke penyidikan, tadi ada informasi Dirkrimsus Polda Kaltara akan ke Jakarta mendengarkan keterangan saksi ahli perdagangan dan pidana untuk memastikan penetapan pasal. Kami ini mengawal karena tugas Kompolnas mempunyai kewajiban mengawal sesuai perintah undang-undang untuk mengawal posisi Polri yang profesional dan mandiri," katanya.

Ia mengatakan nanti (Briptu HSB) bisa dijerat Undang-Undang Perdagangan, Undang -Undang Perlindungan Konsumen, dan TPPU namun kepastiannya nanti saksi ahli yang memberikan penjelasan dan gelar perkara, kata Albertus.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022