Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Seto Mulyadi, mengatakan pihaknya menuntut keras agar Muhammad Azwar alias Raju (8) segera dibebaskan dan persidangan dihentikan. "Kami menuntut sangat keras agar Raju dibebaskan dan persidangan terhadap dirinya segera dihentikan," kata Seto ketika dihubungi ANTARA, dari Jakarta, Selasa. Menurut rencana, sidang lanjutan terhadap Raju akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat Cabang Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (1/3). Selain karena persidangan itu melanggar UU Perlindungan Anak, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Tiurmaida H. Pardede itu tidak relevan lagi, sebab telah tercapai kesepakatan damai antara keluarga Raju dengan keluarga lawan perkelahiannya. Lebih lanjut ia menegaskan UU Perlindungan Anak dibuat untuk melindungi anak, bukan untuk membuat mereka teraniaya. "Anak seusia Raju tidak boleh ditahan di sel yang berisi orang-orang dewasa, tapi kenyataannya ia ditahan di sel yang sama dengan tahanan dewasa," kata Seto menjelaskan pelanggaran pengadilan terhadap Pasal 17 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa "Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa." Sebelumnya, Raju ditahan oleh hakim tunggal Tiurmaida H. Pardede dalam kasus penganiayaan terhadap Armansyah (14) - kakak kelas Raju -yang terjadi pada 31 Agustus 2005. Saat itu, sepulang sekolah Raju diejek Armansyah yang kemudian berbuntut perkelahian. Karena dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit, maka sejak 19 Januari 2006 hingga 2 Februari Raju ditahan di Rumah Tahanan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Khusus menanggapi adanya perbedaan usia Raju di rapor sekolah dengan akta kelahiran, Seto berpendapat tetap saja perlakuan yang diterima Raju tidak bisa dibenarkan. Seperti keterangan yang terdapat di rapor, Raju dinyatakan berusia 9 tahun. Sementara menurut akta kelahiran, umur Raju disebut belum genap 8 tahun. "Terlepas dari usia 8 atau 9 tahun, anak yang boleh ditahan adalah yang berusia di atas 15 tahun dan penahanannya pun harus dipisah dari tahanan dewasa," katanya. Di luar reaksi keras masyarakat terhadap proses persidangan Raju, Seto mengingatkan bahwa hal yang jauh lebih mendesak untuk segera dilakukan adalah justru upaya-upaya menangani fase paska-trauma. "Raju membutuhkan terapi psikologi, dan ini adalah hak Raju," ujar dia. "Hak anak adalah hak yang paling sering diabaikan oleh masyarakat dan oleh pemerintah." (*)

Copyright © ANTARA 2006