Pariaman (ANTARA) -
Kota Pariaman, Sumatera Barat, bebas dari kasus positif COVID-19 dalam satu bulan terakhir sehingga memperkuat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentang lepas masker di area terbuka.
 
"Alhamdulillah, setelah libur Lebaran 2022 tidak ditemukan adanya kasus COVID-19 di Pariaman padahal banyak perantau yang pulang kampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Nazifah di Pariaman, Jumat.
 
Menurutnya hal serupa juga terjadi di daerah lainnya di Indonesia sehingga hal itu menjadi dasar dari pemerintah pusat memperbolehkan membuka masker di area terbuka.
 
Meskipun sekarang sudah boleh melepas masker di area terbuka, namun hal tersebut tidak berlaku saat suasana ramai dan dalam ruangan.

Baca juga: Akademisi USU: Pelonggaran aturan masker hanya di tempat tertentu

Baca juga: KAI: Penumpang masih wajib pakai masker di stasiun dan kereta
 
"Kalaupun diperbolehkan, kita harus tetap waspada, bagusnya tetap pakai masker," katanya.
 
Menurutnya, pemakaian masker tersebut tidak saja dapat melindungi diri terpapar COVID-19, namun juga penyakit lainnya salah satunya masuknya debu ke paru-paru.
 
"Malah sekarang ada orang memakai masker itu menjadi kebiasaan. Dia merasa kalau tidak pakai masker ada yang kurang," ujarnya.
 
Jika warga lebih memilih melepas masker di area terbuka, maka ia meminta warga yang merasa badannya kurang sehat di antaranya flu, batuk atau bahkan mengalami penyakit lainnya segera menggunakan masker.
 
Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pariaman Rio Arisandi mengatakan daerah itu terakhir terdapat kasus COVID-19 pada April 2022 sebanyak satu orang.
 
"Sekarang, Alhamdulillah tidak ada. Mungkin karena telah banyak orang yang divaksinasi sehingga telah terbentuk kekebalan kelompok," kata dia.
 
Dia berharap warga tetap menggunakan masker di dalam ruangan, di kerumunan, serta yang sedang sakit atau orang yang rentan terpapar COVID-19.
 
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
 
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,' kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
 
Pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
 
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,’ ungkap Presiden.
 
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.*

Baca juga: Fase transisi COVID-19 harus mengarah ke terkendali

Baca juga: Masyarakat diminta tidak euforia sambut kebijakan lepas masker

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022