Jakarta (ANTARA) - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka dapat dilaksanakan jika mampu melakukan jaga jarak, untuk mencegah penularan COVID-19.

"Harusnya di ruang terbuka dengan catatan jaga jarak dapat dilaksanakan," kata dia saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia menuturkan jika warga tidak dapat menerapkan jaga jarak minimal dua meter di ruang terbuka maka sebaiknya tetap menggunakan masker.

Ia tidak ingin pelonggaran masker itu diinterpretasikan salah oleh masyarakat bahwa saat ini bebas tidak memakai masker jika berada di ruang terbuka.

Ia menilai kebijakan pelonggaran masker tersebut harus disertai catatan, yakni apabila bisa melakukan jaga jarak, maka bisa lepas masker.

"Kalau jaga jarak dapat diterapkan ya boleh saja (lepas masker, red.), kalau taman itu sepi ya boleh," tuturnya.

Baca juga: Akademisi USU: Pelonggaran aturan masker hanya di tempat tertentu

Yunis mengatakan masih ada risiko penularan COVID-19 saat ini sehingga perlu tetap waspada dengan menerapkan pemakaian masker dan jaga jarak.

Selain itu, kata dia, pelonggaran penggunaan masker saat ini sebenarnya perlu dikaji dengan dikaitkan terhadap kualitas surveilans.

Ia berharap, surveilans di Indonesia terus meningkat untuk mendeteksi seluruh kejadian kasus COVID-19 sesungguhnya di masyarakat.

Ia menuturkan masih ada kasus COVID-19 dengan gejala ringan seperti hanya panas dan batuk namun tidak segera memeriksakan diri untuk mendeteksi COVID-19 sehingga kasus tersebut tidak tertangkap.

Yunis mengingatkan bahwa kematian akibat COVID-19 bisa terjadi pada siapa saja.

Oleh karena itu, ia berharap, seluruh masyarakat terus peduli terhadap upaya pencegahan COVID-19.

"Kepada masyarakat, tolong peduli. Kalau anda di tempat terbuka di mana jaga jarak tidak dapat diterapkan, ya sebaiknya pakai masker," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat diminta tidak euforia sambut kebijakan lepas masker
Baca juga: IDI sependapat kebijakan pelonggaran penggunaan masker
Baca juga: Kemenkes: Kebijakan lepas masker sudah melalui kajian dan pengamatan

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022