Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah menekankan pentingnya jaminan sosial bagi setiap pekerja di Aceh untuk melindungi mereka dari risiko kerja seperti kecelakaan, kematian, jaminan di hari tua dan jaminan saat pensiun.

“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai pelindung untuk pekerja dan keluarga,” kata Syarifah di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan dalam momentum peringatan Hari Buruh Nasional 2022, diharapkan adanya peningkatan kesadaran para pekerja dan buruh di Tanah Rencong itu terhadap pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saat ini total pekerja di Aceh yang sudah terdaftar dalam program perlindungan tenaga kerja sebanyak 364.564 orang atau 16,34 persen,” katanya.

Baca juga: Peserta aktif non-ASN BPJAMSOSTEK Lhokseumawe capai 24.737 orang

Baca juga: Gelora dari Aceh untuk Indonesia, layanan syariah perdana BPJS-TK


Selain itu, kata dia, program perlindungan tenaga kerja itu juga bertujuan untuk memberikan energi baru bagi pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraannya.

“Serta sebagai momentum untuk meningkatkan kompetensi pekerja dalam menghadapi persaingan global,” katanya.

Di samping itu, BPJAMSOSTEK juga terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan warga, mencegah masyarakat miskin baru, serta menciptakan ketenangan dan kepastian bagi dunia investasi dan usaha di Aceh.

Serta, meningkatkan koordinasi antara buruh, pengusaha dan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan.

“Memberikan pengalaman yang positif serta tambahan manfaat secara langsung di luar manfaat program kepada tenaga kerja secara umum dan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara khusus,” katanya.

Dalam momentum Hari Buruh Nasional, BPJAMSOSTEK juga menyalurkan sebanyak 214 paket sembako, yang diserahkan secara simbolis kepada perwakilan buruh dan petugas parkir di wilayah Kota Banda Aceh.

Selain itu juga memberikan beasiswa kepada dua anak ahli waris peserta BPJAMSOSTEK dan penerima santunan cacat peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Santunan untuk JKM dan JHT untuk pekerja atas nama Agus Mawar itu disalurkan sebesar Rp60,4 juta dan santunan beasiswa untuk dua anak Rp162 juta, serta santunan kepada peserta JKK sebesar Rp89,2 juta,” katanya.*

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Layanan syariah gunakan akad pemberian kuasa

Baca juga: Menaker apresiasi BPJS Ketenagakerjaan berikan layanan syariah di Aceh

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022