Jakarta (ANTARA) - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga bisa menjadi solusi percepatan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Mathius, usai pertemuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, mengatakan kendala geografis menjadi tantangan utama dalam penyediaan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.

"Berapapun dananya diturunkan dalam Otonomi Khusus, tapi kalau geografis yang sulit, seperti yang ada sekarang, itu tetap akan mengalami hambatan-hambatan luar biasa. Karena itu daerah otonomi baru adalah solusi untuk bisa mempercepat kesejahteraan Papua dan Papua Barat," katanya seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden.

MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat pada Jumat ini bertemu dengan Presiden Jokowi untuk mengklarifikasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan daerah otonomi baru (DOB) yang di Provinsi Papua terdapat DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.

Baca juga: Presiden terima Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Bogor

Baca juga: Junimart: DPR telah terima surpres terkait RUU DOB di Papua


Menurut Mathius, rencana pembentukan DOB merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Papua Selatan misalnya, disebutnya telah diperjuangkan selama 20 tahun.

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap bagaimana DOB ke depan itu bisa menjadi harapan mereka untuk mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Lebih lanjut, menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu akan mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus,” tuturnya.

Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

"Konflik Papua sebenarnya masalah lahan, karena itu perlu ada kepastian di sini dan dia bisa menyelesaikan, mengurangi persoalan-persoalan di Papua, dan kepastiannya hanya melalui Undang-Undang Otsus," katanya.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022