Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi tidak benar menolak terbitnya keputusan Menkes tentang pelabelan harga obat dan nama generik pada kemasan obat, tapi meminta waktu untuk penyesuaian keputusan itu, kata Sekjen GP Farmasi, M Syamsul Arifin. "Sesuai rapat pengurus GP Farmasi bahwa menerima keputusan Menkes tentang pencamtuman label harga obat dan nama generik pada kemasan obat, namun meminta waktu 3-6 bulan untuk penyesuaian," katanya di Jakarta, Selasa. Ketika berbica dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes), Syamsul mengatakan, selain memerlukan waktu, untuk menarik dan membuat kemasan baru obat memerlukan biaya produksi sebesar lima persen dari harga obat. "Jika ada sebuah perusahaan farmasi yang tidak menemrima atau akan mengajukan ke peradilan tata usaha negera terhadap keputusan Menkes itu bukan keputusan GP Farmasi, tapi hanya suara oknum tertentu," katanya. Sebelumnya, Dirjen Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehtan Depkes, HM Krissna Tirtawidjaja mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan produsen obat untuk mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) pada kemasannya sebab bila dilanggar maka akan diberikan sanksi administratif seperti pemanggilan hingga penarikan ijin produksi. Kebijakan tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 069/Menkes/SK/II/2006 tertanggal 7 Februari 2006 lalu sehingga dalam tempo enam bulan setelah pemberlakuan ketentuan itu produsen obat yang tidak mencantumkan besaran HET obat pada kemasan akan dikenai sanksi. Menurut Kepmenkes tersebut HET yang wajib dicantumkan oleh setiap produsen obat pada label obat adalah Harga Netto Apotik (HNA) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan marjin keuntungan apotek 25 persen. Selain ketentuan tentang pencantuman HET pada kemasan obat, pada tanggal yang sama Menteri Kesehatan juga mengeluarkan Kepmenkes Nomor 068/Menkes/SK/II/2006 tentang pedoman pelaksanaan pencantuman nama generik pada label obat. Ketentuan itu mewajibkan setiap produsen obat untuk mencantumkan nama generik (nama bahan aktif obat) pada label obat sesuai ketentuan selambat-lambatnya tiga bulan setelah Kepmenkes diberlakukan. Sementara itu, Deputi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky S Slamet mengatakan, BPOM akan mengamakan kebijakan pemrintah termasuk Kepmenkes tentang pencamtuman label harga obat dan nama generik pada kemasan obat, untuk melindungi masyarakat agar tidak tertipu membeli obat. BPOM setiap tahun menguji sedikinya 20 000 sample obat yang beredar guna mengetahui tentang kandungan zata berbahaya dalam obat serta legalitas peredaran obat itu, sehingga dapat diketahui peredaran obat palsu, ilegal atau melanggar izin.(*)

Copyright © ANTARA 2006