Dua orang yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Direktur CV Kasih Abadi dan CV Gema Rejeki.
Ambon (ANTARA) - Pemeriksaan dua distributor minyak goreng di Kota Ambon oleh penyidik Kejati Maluku hanya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) empat tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang ditangani Kejagung RI.

"Dua orang yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah Direktur CV Kasih Abadi dan CV Gema Rejeki," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, dua saksi ini sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Maluku pada tanggal 27 April 2022, namun sayangnya identitas dua saksi tersebut tidak disebutkan.

Sementara empat tersangka yang perkaranya sementara ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung antara lain IWW, MPT, SM, serta PTS.

Tersangka IWW adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, PTS selaku Manajer Umum pada bagian General Affair PT Musim Mas, MPT sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group.

"Jampidsus menetapkan mereka sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Wahyudi.

Dua saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati Maluku ini cukup kooperatif, karena selalu memenuhi panggilan jaksa hingga dua kali untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang empat tersangkanya ditangani Kejagung RI.
Baca juga: Kejagung belum temukan fakta aliran dana ke parpol di kasus ekspor CPO
Baca juga: Jampidsus ungkap Dirjen Daglu berperan bawa LCW ke Kemendag

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022