sampai saat ini pihaknya belum dan mengharapkan tidak perlu melakukan tindakan tegas
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya melakukan beberapa langkah antisipasi untuk mencegah penyusupan dalam demo buruh  pada Sabtu ini yang dipusatkan di area Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda), Jakarta Pusat.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi mengatakan yang pertama pihaknya akan melakukan pengawalan kegiatan demonstrasi tersebut sejak titik berangkat.
 
"Itu sudah ada anggota lalu lintas yang memberikan pengawalan, sehingga dalam perjalanan mereka ini, mereka tidak ada hambatan," kata Zulpan.
 
Langkah berikutnya, kata dia adalah melakukan pengawalan untuk membentengi mereka dari kelompok lain yang akan masuk ke dalam kelompok mereka.
 
Demikian juga bila nanti tiba di lokasi aksi, kata Zulpan, pihak keamanan akan meminta kepada pimpinan aksi untuk menunjukkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya sebagai bentuk pengecekan bahwa mereka kelompok aksi yang sah berizin.
 
"Kemudian juga kita melihat seragam yang mereka gunakan. Kalau kelompok mahasiswa biasanya menggunakan almamater, nah ini akan kita lindungi. Jadi orang yang tidak memiliki kesamaan keseragaman akan kita pisahkan," ujarnya menambahkan.
 
Zulpan mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dan mengharapkan tidak perlu melakukan tindakan tegas dalam pengamanan aksi demonstrasi merayakan Hari Buruh Sedunia.
 
"Jadi jika dalam satu demonstrasi ada beberapa elemen seperti buruh dan mahasiswa, penyampaian pendapatnya tidak akan kita satukan tapi pisahkan. Ya untuk demonstrasi ini baru sebatas itu," tuturnya.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, massa buruh mulai berdatangan ke kawasan Patung Kuda pada pukul 12.30 WIB. Belum diketahui pasti jumlah peserta aksi memperingati Hari Buruh Sedunia yang hadir, karena ada kemungkinan massa masih akan berdatangan.
 
Massa buruh juga membawa dan mengarak patung tikus yang mengenakan jas berwarna hitam dan dasi berwarna merah jambu (pink).
 
Di tubuh patung tikus itu tertempel lembaran uang pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu rupiah.
 
Pada tubuh patung tikus raksasa tersebut juga dibentangkan sejumlah tulisan.
 
Di bawah tulisan tersebut, terdapat 12 poin daftar isi dari Undang-undang Omnibus Law yang menurut massa buruh telah membuat sengsara.
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022