Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (16-21 Mei 2022), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai masalah pendeportasian Ustaz Abdul Somad (UAS) hingga Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat hukum untuk menindak dugaan penyelewengan minyak goreng.

Berikut rangkuman berita hukum sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Ditjen Imigrasi: Tak ada masalah keimigrasian perkara UAS

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan tidak ada masalah keimigrasian dalam perkara yang menimpa Ustaz Abdul Somad (UAS) di Singapura.

Selengkapnya di sini

2. Kapolri perintahkan jajaran jaga stabilitas minyak goreng

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk menyiapkan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Selengkapnya di sini

3. Tim penyidik KPK segel sejumlah ruangan di balai Kota Ambon

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di Balai Kota Ambon, Selasa.

Selengkapnya di sini

4. Presiden perintahkan aparat tindak penyelewengan minyak goreng

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan aparat hukum untuk melanjutkan penindakan terhadap dugaan pelanggaran dan penyelewengan aturan distribusi serta produksi minyak goreng yang berlaku.

Selengkapnya di sini

5. Penyidik temukan bukti keterlibatan Lin Che Wei dalam kasus ekspor CPO

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan alat bukti terkait Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati dalam perkara dugaan korupsi pemerian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan periode Januari 2021 - Maret 2022.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022