Padang (ANTARA) - Siang yang terik di Kota Padang, saat sejumlah petugas gabungan Kepolisian, Jasa Raharja dan Pegawai Badan Pendaptan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat melakukan razia dengan mengarahkan kendaraan untuk berhenti di pinggir Jalan Prof. Hamka, depan Asrama Haji, Kamis (19/5).

Razia itu diarahkan untuk pemeriksaan surat-surat kendaraan terutama pajak. Diyakini masih cukup banyak kendaraan di Sumbar yang menunggak pajak, tidak hanya kendaraan lama, tetapi juga kendaraan mewah. Padahal pajak kendaraan adalah penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di provinsi dengan penduduk sekitar 5 juta jiwa itu.

Anggota DPRD Sumbar, Hidayat bahkan menyebut pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) menyumbang hampir 90 persen PAD Sumbar setiap tahun. Karena itu wajar jika pemerintah daerah bersama pihak terkait memutar otak untuk bisa meningkatkan penerimaan, bahkan meski harus turun langsung ke jalan.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling ada di 14 lokasi di Jadetabek

Bagi pengemudi terjaring razia tentu saja cukup menjengkelkan karena perjalanan terhambat. Apalagi jika "surat-surat" kendaraan tidak lengkap, bisa panjang urusannya. Namun ternyata tidak semua yang berpikiran seperti itu.

Ferdi (39) merupakan salah seorang yang tidak berfikiran demikian. Menurutnya razia adalah sebuah instrumen untuk membedakan masyarakat taat pajak dengan mereka yang selalu mencari alasan untuk menunggak kewajiban.

Mereka yang taat pajak akan aman saat terjaring razia. Meski agak terhambat saat pemeriksaan, tapi setelah diketahui semua surat-surat lengkap akan dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Itu menjadi keuntungan bagi mereka yang taat pajak. Tapi akan menjadi kerugian bagi mereka yang terus menunggak.

Ia bahkan berharap razia seperti itu rutin dilakukan. Setidaknya akan bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan, mengurangi kemacetan karena para penunggak pajak kendaraan akan cemas untuk menggunakan kendaraan di jalan raya.

Baca juga: Simak lokasi Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek pada Selasa

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maswar Dedi mendukung razia terpadu kendaraan bermotor digelar secara rutin. Karena, razia menjadi salah satu instrument melihat tingkat kepatuhan masyarat dalam mematuhi peraturan, salah satunya membayar pajak.

"Kita bisa melihat bagaimana masyarakat mematuhi regulasi yang berlaku, baik itu regulasi yang berkaitan dengan lalu lintas maupun regulasi tentang pajak daerah melalui razia yang dilakukan," katanya.

Secara umum tujuan razia terpadu memang untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya dan kepatuhan dalam melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Apalagi PAD Sumbar sebagian besar memang berasal dari pajak kendaraan tersebut. PAD itu nantinya juga akan dijadikan sumber anggaran bagi program pemerintah yang manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, langsung atau tidak langsung.

Baca juga: Lokasi Samsat keliling pada Selasa tersedia di sembilan wilayah

Jika pendapatan daerah mandeg, program pembangunan juga terganggu. Padahal program pembangunan melalui APBD adalah salah satu instrumen penggerak roda perekonomian. Pada akhirnya, masyarakat juga yang akan rugi.

Namun razia yang dilakukan siang itu tidak hanya sekadar menjaring penunggak pajak atau pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM). Bapenda Sumbar juga menempatkan petugas pelayanan pajak di lokasi razia.

Hal itu guna memudahkan masyarakat yang terjaring razia kendaraan bermotor agar lebih mudah dalam menunaikan kewajibannya. Bisa menyelesaikan langsung di tempat sesuai dengan aturan.

Tidak hanya pajak, pihak Kepolisian juga menempatkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi razia sehingga pengendara yang SIM-nya sudah tidak berlaku bisa langsung mengurus di tempat.
Razia gabungan itu dikomandoi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik. MH. (ANTARA/Bapenda Sumbar)
Razia itu dikomandoi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik. MH. Selain itu juga melibatkan Jasa Raharja Sumatera Barat dan POM TNI Angkatan Darat.

Razia serupa akan dilakukan secara berkelanjutan pada sejumlah titik di Sumbar. Terutama di Kota Padang. Dengan adanya razia tersebut diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.


Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Selain melakukan razia, Bapenda Sumbar juga melakukan sejumlah terobosan guna meningkatkan jumlah penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Salah satunya dengan memberlakukan penghapusan denda pajak.

Penghapusan denda itu dimulai sejak 2021 namun kemudian diputuskan untuk diperpanjang. Perpanjangan tersebut adalah perpanjangan yang kedua kali. Pertama kali penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak September 2021 hingga Desember 2021, kemudian diperpanjang hingga 15 Maret 2022, kini diperpanjang lagi dari 15 Maret 2022 hingga 15 Juni 2022.

Baca juga: Senin, ada 14 Samsat Keliling di Jadetabek

Itu merupakan bentuk relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sumbar.

Maswar Dedi menyebut, pemerintah sadar dengan kondisi masyarakat yang agak kesulitan usai dilanda pandemi COVID-19. Karena itu diberikan kemudahan berupa penghapusan denda pajak.
Menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan dan perpanjangan SIM di tempat. (ANTARA/Bapenda Sumbar)
Dengan penghapusan denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor tersebut, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan masyarakat membayar pajak. Selain itu juga mendorong kendaraan yang selama ini sudah mati pajak, kemudian membayar kembali.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak capaian target pendapatan daerah Sumbar. Karena, selama ini ada kecenderungan masyarakat masih menggunakan plat nomor dari luar Sumbar. Sementara kendaraan itu beroperasi di Sumbar.

Padahal jika dipindahkan menjadi plat nomor Sumbar, maka pendapatan pajaknya akan masuk ke Sumbar dan yang akan diuntungkan pada dasarnya adalah masyarakat Sumbar juga.

Baca juga: DPRD DKI dorong stimulus pajak dilanjutkan untuk genjot pendapatan

Mendukung kebijakan tersebut, Gubernur Sumbar mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.

Berupa Penghapusan Denda atas keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu serta Pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi. Pasalnya program tersebut diperpanjang hingga tanggal 15 Juni 2022.

Program ini berlaku di seluruh Kantor Bersama Samsat di Sumatera Barat, yang tersebar di 18 kabupaten/kota.

Selain Samsat Induk, terdapat juga Samsat Nagari, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mall Pelayanan Publik dan Samsat Gerai. Kunjungi Kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan kesempatan ini.

“Tentu itu semua, harus melengkapi persyaratan, kami berharap kepada para wajib pajak kendaraan ayo ke samsat terdekat sebelum tanggal 15 Juni 2022, mumpung ada yang gratis,”katanya promosi. ***3***

Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022