Belu (ANTARA) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) kembali mendorong DPR dan Pemerintah untuk mengakselerasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera disahkan sehingga memiliki legislasi PDP yang setara dengan negara-negara G20 lainnya.

“Bila dibandingkan dengan negara‐negara G20 lainnya, Indonesia menjadi salah satu dari tiga negara yang belum memiliki legislasi PDP yang komprehensif,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima di Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu.

Padahal, dalam Presidensi Indonesia di G20, Pemerintah tengah mematangkan usulan pengaturan arus data lintas negara sebagai salah satu usulan prioritas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital.

Keberadaan UU PDP yang komprehensif merupakan prasyarat penting untuk menyokong ekonomi digital, khususnya untuk membangun kepercayaan dalam arus data lintas negara. Oleh sebab itu, menyelesaikan UU PDP harus menjadi prioritas penting sebelum pertemuan G20.

Baca juga: Dasco: DPR percepat penyelesaian RUU perlindungan data pribadi
Baca juga: Nurul Arifin: DPR perlu dukungan masyarakat sahkan RUU PDP
Baca juga: STIK-PTIK dorong pemerintah segera sahkan RUU PDP cegah kebocoran data
​​​​​​​

Lebih lanjut, ELSAM juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memastikan pembentukan otoritas PDP yang independen, mengingat hal tersebut merupakan fondasi untuk memastikan efektif dan optimalnya implementasi UU PDP di Indonesia.

“UU PDP memiliki jangkauan material yang mengikat entitas publik dan privat sehingga implementasinya hanya akan efektif jika diawasi oleh Otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian,” ucap Wahyudi.

Terkait dengan model, format, dan bentuk otoritas PDP yang independen, dapat belajar dan mengacu pada praktik terbaik lembaga‐lembaga negara independen yang sudah ada, baik dari segi kedudukan, pertanggungjawaban, rekrutmen dan pemberhentian komisioner, tugas dan fungsi, wewenang yang diberikan, sistem kepegawaian, maupun penganggarannya.

“Komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU PDP harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada setiap proses pembicaraan terkait dengan arus data lintas batas negara dalam Forum G20 guna menjamin pelindungan data pribadi warga negara Indonesia,” kata Wahyudi.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022