Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memeriksa kedai kopi diduga penyedia jasa pijat prostitusi di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa ke lapangan apakah ada temuan tersebut," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan, saat ditemui di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya temuan tersebut dari beberapa orang dan pemberitaan di media massa.

Menurut dia, pemilik kafe bisa dikenakan sanksi lantaran pemerintah belum memberikan izin untuk panti pijat beroperasi.

"Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tapi kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya," jelas Budi.

Baca juga: Pijat prostitusi di Jakarta Utara dibandrol Rp300 ribu

Maka dari itu, pihaknya melakukan pemeriksaan ke lapangan guna membuktikan apakah ada praktek panti pijat di dalam kafe tersebut.

Setelah pemeriksaan di lapangan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan.

Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Kita berikan SP1 dan tujuh hari ke depan, kalau ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3," jelas Budi.

Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.

Baca juga: Panti pijat digerebek di Jakarta Utara saat PSBB ketat



 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022