Hingga hari Senin (23/5) tercatat sebanyak 77 ekor sapi yang bergejala PMK dan saat sekarang masih dalam proses pengobatan.
Cilacap, Jateng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membentuk Unit Respons Cepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (URC PMK) yang melibatkan berbagai instansi terkait sebagai upaya untuk mencegah penyebaran PMK pada ternak sapi di wilayah itu.

"SK (Surat Keputusan) Bupati Cilacap terkait dengan pembentukan URC Penanganan PMK tersebut masih diproses oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Cilacap. Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap Sigit Widayanto di Cilacap, Senin.

Menurut dia pembentukan URC PMK tersebut dilakukan karena di Cilacap telah ditemukan 10 ekor sapi yang positif terkena penyakit mulut dan kuku berdasarkan hasil pemeriksaan sampel yang dikirim ke Balai Besar Veteriner Water, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, hingga hari Senin (23/5) tercatat sebanyak 77 ekor sapi yang bergejala PMK dan saat sekarang masih dalam proses pengobatan.

"Sapi-sapi yang suspek PMK tersebut ditemukan di Kecamatan Dayeuhluhur, Jeruklegi, Kesugihan, dan Cilacap Utara," katanya.

Terkait dengan URC Penanganan PMK, ia mengatakan dalam pelaksanaan tugasnya dibedakan menjadi tim pengendali dan tim teknis.

Dalam hal ini, tim pengendali lebih ke arah pengambilan kebijakan, sedangkan tim teknis lebih ke arah eksekusi kebijakan di lapangan.

Menurut dia pihaknya hingga saat ini telah berkoordinasi dengan berbagai institusi yang berkompeten seperti Balai Besar Veteriner Wates, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Cilacap, Polres Cilacap, Kodim Cilacap, dan sebagainya dalam rangka mencegah penyebaran PMK.

"Hari ini (23/5), kami juga melaksanakan sosialisasi atau pelatihan penanganan PMK bagi para Penyuluh Pertanian di Aula Dinpertan. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada para peternak agar menjaga kebersihan kandang dengan memberikan desinfektan serta menjaga kesehatan ternak," katanya.

Ia mengakui hingga saat ini Pemkab Cilacap belum berencana untuk melakukan penutupan lalu lintas ternak di wilayah itu.

Kendati demikian, setiap ternak yang masuk wilayah Cilacap harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal serta akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan fisik ternak oleh dokter hewan sesampainya di Cilacap, demikian Sigit Widayanto.

Baca juga: Kuku-mulut di empat daerah Jateng, Gubernur: Masyarakat jangan panik

Baca juga: Polda Jateng: 237 hewan ternak terindikasi penyakit mulut dan kuku

Baca juga: Pemprov Jateng bentuk unit reaksi cepat cegah PMK pada ternak


Baca juga: Empat ternak di Semarang diduga terinfeksi penyakit mulut dan kuku

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022