Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menargetkan bakal menyerahkan berkas perkara tahap I untuk 4 tersangka penipuan investasi opsi biner (Binary Option) melalui aplikasi Binomo pada akhir Mei 2022.

Keempat tersangka yang bakal dilimpahkan akhir Mei 2022 adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan (BEN), Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, dan Wiky Mandara Nuhadi (WMN).

“Dalam waktu dekat ini, paling akhir bulan Mei ini, baru 4 (tersangka) rencananya, Indra Kenz, Wiky, Fakar, dan Brian,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Penyidik taksir nilai Ferari Indra Kenz capai Rp5 miliar

Karta menyebutkan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas para tersangka, termasuk perbaikan berkas Indra Kens yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum karena tidak lengkap formil dan materiilnya.

Berkas perkara Indra Kenz telah dilimpahkan tahap I oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada 6 April 2022. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada 13 Mei 2022.

Dalam melengkapi berkas perkara ini, penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka, dan pemeriksaan lainnya sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca juga: Penyidik perpanjang masa penahanan Fakarich tersangka Binomo

Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Penyidik memeriksa Vanessa Khong dan ayahnya sebagai tersangka

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Hingga Selasa (10/5), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 orang saksi korban, 4 saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.

Adapun barang bukti yang telah disita di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, mobil Ferari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit), 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022